Audit Surveilen merupakan audit berkala yang dilaksanakan setelah sertifikat diterbitkan untuk memastikan bahwa sistem manajemen organisasi tetap diterapkan secara konsisten, efektif, dan sesuai dengan persyaratan standar yang telah disertifikasi. Audit ini juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen serta memastikan adanya komitmen organisasi terhadap peningkatan berkelanjutan.
Ruang lingkup Audit Surveilen meliputi:
- Verifikasi pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen.
- Peninjauan terhadap tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan pada audit sebelumnya.
- Evaluasi mekanisme penanganan keluhan dari pelanggan maupun pihak terkait.
- Penilaian efektivitas sistem manajemen dalam mencapai sasaran organisasi dan hasil yang diharapkan sesuai persyaratan standar.
- Evaluasi kemajuan program peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) yang telah direncanakan.
- Verifikasi terhadap pengendalian operasional yang masih berjalan secara efektif.
- Peninjauan perubahan yang dapat memengaruhi sistem manajemen, termasuk perubahan organisasi, proses, produk, maupun regulasi yang berlaku.
- Verifikasi penggunaan logo, tanda sertifikasi, serta acuan sertifikasi lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit Surveilen dilaksanakan paling sedikit satu kali setiap tahun selama masa berlaku sertifikat. Audit surveilen pertama dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat, sedangkan audit surveilen berikutnya dilaksanakan sesuai program audit yang telah ditetapkan selama siklus sertifikasi.
Audit Surveilen HACCP (SPPG)
Audit Surveilen HACCP (SPPG) bertujuan untuk memastikan bahwa sistem HACCP tetap diterapkan secara efektif serta mampu menjaga keamanan pangan secara berkelanjutan sesuai dengan persyaratan standar.
Agenda Audit Surveilen HACCP (SPPG) meliputi:
- Peninjauan terhadap validasi proses, pelaksanaan proses produksi, serta hasil proses yang dihasilkan untuk memastikan sistem HACCP tetap berjalan secara efektif.
- Apabila terdapat perubahan pada bahan baku, proses produksi, fasilitas, atau ditemukan potensi risiko terhadap keamanan pangan, auditor dapat melakukan verifikasi tambahan maupun pengujian sesuai kebutuhan.
- Verifikasi terhadap implementasi sistem HACCP beserta seluruh tindakan perbaikan atas temuan audit sebelumnya.
- Pengumpulan dan evaluasi bukti objektif atas pelaksanaan tindakan korektif dan tindakan pencegahan untuk memastikan efektivitasnya serta kesesuaiannya dengan persyaratan standar.
- Peninjauan terhadap efektivitas pengendalian operasional, sistem ketertelusuran (traceability), higiene dan sanitasi, serta kepatuhan organisasi dalam menjaga keamanan pangan.
Audit Surveilen HACCP (SPPG) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali selama siklus sertifikasi, yaitu:
- Surveilen pertama dilaksanakan pada bulan ke-12 sejak tanggal penerbitan sertifikat.
- Surveilen kedua dilaksanakan pada bulan ke-27 sejak tanggal penerbitan sertifikat.