Status Sertifikasi
Pemberian Sertifikat
Sertifikat diterbitkan oleh IM Certification apabila organisasi telah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Organisasi telah menyelesaikan seluruh tindakan perbaikan (corrective action) atas temuan audit dan dinyatakan efektif oleh auditor.
-
Hasil pengambilan keputusan sertifikasi menetapkan bahwa organisasi direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat.
-
Organisasi telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Penundaan Pemberian Sertifikat
Penerbitan sertifikat dapat ditunda apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi berikut:
-
Organisasi belum menyelesaikan kewajiban administrasi atau pembayaran sesuai dengan perjanjian.
-
Sistem manajemen organisasi belum memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen.
-
Organisasi tidak memberikan kesempatan kepada IM Certification untuk melaksanakan audit surveilen atau audit resertifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
-
Organisasi mengajukan permohonan penundaan sertifikasi secara sukarela.
Penolakan Sertifikat
Permohonan sertifikasi dapat ditolak apabila berdasarkan hasil tinjauan permohonan dan proses audit, organisasi belum memenuhi persyaratan dasar penerapan standar sistem manajemen yang diajukan untuk sertifikasi.
Pembekuan Sertifikat
Status sertifikasi dapat dibekukan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:
-
Sistem manajemen organisasi gagal memenuhi persyaratan standar secara signifikan dalam ruang lingkup sertifikasi.
-
Organisasi tidak mengizinkan pelaksanaan audit surveilen atau audit resertifikasi sesuai program yang telah ditetapkan.
-
Organisasi mengajukan permohonan pembekuan sertifikat secara sukarela.
-
Organisasi tidak menyelesaikan tindakan perbaikan atas temuan audit dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
-
Organisasi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat.
Pencabutan Sertifikat
Status sertifikasi dapat dicabut apabila:
-
Organisasi tidak berhasil menyelesaikan penyebab yang mengakibatkan pembekuan sertifikat dalam batas waktu yang ditentukan.
-
Organisasi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan sertifikat.
-
Berdasarkan hasil short notice audit, tim auditor merekomendasikan pencabutan status sertifikasi karena ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat kritis.
Penarikan Sertifikat
Sertifikat dapat ditarik apabila:
-
Organisasi tidak menyelesaikan penyebab yang menjadi dasar pencabutan sertifikat.
-
Terjadi perubahan, penggantian, atau penerbitan kembali sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
Ruang lingkup sertifikasi dapat dikurangi apabila:
-
Sebagian ruang lingkup sertifikasi tidak lagi memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
-
Organisasi gagal mempertahankan kesesuaian terhadap persyaratan sertifikasi pada sebagian ruang lingkup yang telah disertifikasi.
Pemulihan Status Sertifikasi
Status sertifikasi yang dibekukan dapat dipulihkan apabila organisasi telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
-
Seluruh penyebab yang mengakibatkan pembekuan telah diselesaikan sebelum batas waktu pembekuan berakhir, yaitu paling lama 6 (enam) bulan sejak status sertifikasi dibekukan.
-
IM Certification melakukan proses peninjauan terhadap bukti penyelesaian tindakan perbaikan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.
-
Apabila hasil peninjauan dinyatakan memenuhi persyaratan, IM Certification akan memulihkan status sertifikasi dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada organisasi melalui surat tertulis.