Loading...
Standar Operasional & Layanan ISO

Penggunaan Logo

IM Certification Dokumen Resmi

Penggunaan Logo

Siapa yang Berhak Menggunakan Logo?

Logo sertifikasi IM Certification hanya dapat digunakan oleh organisasi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan standar sistem manajemen yang disertifikasi dan telah memperoleh sertifikat yang masih berlaku.

Hak penggunaan logo diberikan setelah organisasi menandatangani Perjanjian Penggunaan Logo Sertifikasi dengan IM Certification. Perjanjian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan logo dilakukan sesuai dengan ketentuan, tidak menyesatkan, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai ruang lingkup sertifikasi yang dimiliki.

Kapan Logo Tidak Boleh Digunakan?

Organisasi tidak diperkenankan menggunakan logo IM Certification maupun logo sertifikasi dalam bentuk apa pun apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi berikut:

  • Masa berlaku sertifikat telah berakhir.
  • Status sertifikasi sedang dibekukan (suspended).
  • Sertifikat telah dicabut (withdrawn) atau dibatalkan.
  • Organisasi belum memperoleh keputusan sertifikasi atau belum dinyatakan lulus proses sertifikasi.

Larangan Penggunaan Logo Sertifikasi

Logo sertifikasi IM Certification tidak diperkenankan digunakan pada kondisi atau media berikut:

  • Sebagai bagian dari produk yang dihasilkan.
  • Pada kemasan produk atau label produk.
  • Pada aksesori maupun pelengkap produk.
  • Pada sertifikat hasil pengujian laboratorium, sertifikat kalibrasi, sertifikat inspeksi, atau dokumen lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa produk atau jasa telah disertifikasi.
  • Pada media atau dokumen apa pun yang dapat menimbulkan interpretasi bahwa sertifikasi sistem manajemen merupakan sertifikasi terhadap produk, proses, atau jasa.
  • Selama status sertifikasi berada dalam kondisi dibekukan (suspended), dicabut (withdrawn), dibatalkan, atau masa berlaku sertifikat telah berakhir.

Penggunaan Logo yang Diperbolehkan

Selama sertifikat masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, logo sertifikasi IM Certification dapat digunakan pada media berikut:

  • Kop surat dan dokumen korespondensi perusahaan.
  • Kartu nama personel organisasi.
  • Company profile, brosur, katalog, dan media promosi perusahaan.
  • Website resmi perusahaan dan media digital lainnya.
  • Publikasi atau pengumuman mengenai status sertifikasi di media cetak maupun media elektronik.
  • Dokumen sistem manajemen internal organisasi yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

Seluruh penggunaan logo sertifikasi harus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang dimiliki dan tidak boleh digunakan dengan cara yang menyesatkan, memberikan kesan bahwa produk atau jasa telah disertifikasi, maupun merugikan reputasi IM Certification sebagai lembaga sertifikasi.

banner