Loading...
Standar Operasional & Layanan ISO

Resertifikasi

IM Certification Dokumen Resmi

Resertifikasi

Audit Resertifikasi merupakan audit yang dilaksanakan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir untuk memastikan bahwa sistem manajemen organisasi masih diterapkan secara efektif, relevan, dan memenuhi seluruh persyaratan standar yang disertifikasi. Audit ini juga bertujuan untuk menilai komitmen organisasi dalam mempertahankan serta meningkatkan kinerja sistem manajemen secara berkelanjutan.

Ruang lingkup Audit Resertifikasi meliputi:

  • Evaluasi efektivitas sistem manajemen secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perubahan internal maupun eksternal yang memengaruhi organisasi serta keberlanjutan penerapan ruang lingkup sertifikasi.
  • Penilaian terhadap komitmen manajemen dalam memelihara efektivitas sistem manajemen serta mendorong peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).
  • Verifikasi efektivitas sistem manajemen dalam mencapai sasaran organisasi dan hasil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan standar yang diterapkan.
  • Evaluasi terhadap hasil audit sebelumnya, tindakan korektif yang telah dilaksanakan, serta efektivitas implementasi sistem manajemen selama periode sertifikasi.
  • Peninjauan kepatuhan organisasi terhadap persyaratan hukum, regulasi, serta ketentuan lain yang berlaku dalam ruang lingkup sertifikasi.

Audit Resertifikasi HACCP (SPPG)

Untuk skema HACCP (SPPG), Audit Resertifikasi dilaksanakan guna memastikan bahwa sistem keamanan pangan tetap diterapkan secara konsisten, efektif, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Ruang lingkup audit meliputi:

  • Memastikan bahwa sistem HACCP tetap diterapkan secara konsisten, efektif, dan memenuhi persyaratan standar secara berkelanjutan.
  • Mengevaluasi pengelolaan bahan baku, pemasok, kompetensi personel, pengendalian operasional, penanganan produk atau hasil proses yang tidak sesuai, serta sistem ketertelusuran (traceability).
  • Melakukan audit melalui berbagai metode, antara lain inspeksi fasilitas dan proses produksi, peninjauan dokumen dan rekaman, wawancara dengan personel terkait, observasi lapangan, serta demonstrasi penerapan sistem HACCP untuk memastikan kesesuaian antara dokumentasi dan implementasi di lapangan.

Kegiatan Audit Resertifikasi HACCP (SPPG) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar proses sertifikasi dapat berlanjut tanpa mengganggu status sertifikasi organisasi.

Perluasan Lingkup Sertifikasi

IM Certification memberikan kesempatan kepada setiap organisasi yang telah memiliki sertifikat untuk mengajukan perluasan ruang lingkup sertifikasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnis atau perubahan aktivitas organisasi. Permohonan perluasan ruang lingkup diajukan melalui surat resmi kepada IM Certification dan akan diproses sesuai dengan prosedur sertifikasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Audit Perluasan Lingkup, auditor akan melakukan evaluasi terhadap:

  • Verifikasi kesesuaian seluruh persyaratan standar sistem manajemen atau dokumen normatif yang menjadi dasar perluasan ruang lingkup sertifikasi.
  • Evaluasi hasil pemantauan, pengukuran, pelaporan, dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
  • Penilaian kemampuan sistem manajemen dalam memenuhi persyaratan hukum, regulasi, dan kewajiban kontraktual yang berlaku.
  • Verifikasi efektivitas pengendalian operasional terhadap proses yang termasuk dalam ruang lingkup yang diajukan.
  • Peninjauan pelaksanaan audit internal serta tinjauan manajemen yang berkaitan dengan ruang lingkup perluasan.
  • Evaluasi komitmen dan tanggung jawab manajemen dalam memastikan efektivitas sistem manajemen terhadap ruang lingkup sertifikasi yang akan diperluas.

Setelah seluruh proses evaluasi selesai dilaksanakan dan organisasi dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku, IM Certification akan menerbitkan pembaruan sertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang telah disetujui.

banner